Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022
Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6342) yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan terkini, untuk mendukung kebutuhan pengawasan antara lain terkait data dan informasi oleh BPR mengenai penyediaan dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas, penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), dan realisasi kerjasama BPR dengan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi/Fintech Peer-to-Peer Lending, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai laporan bulanan BPR dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Keputusan Menteri Agama Nomor 319 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-Purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama