Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022

Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6342) yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan terkini, untuk mendukung kebutuhan pengawasan antara lain terkait data dan informasi oleh BPR mengenai penyediaan dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas, penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), dan realisasi kerjasama BPR dengan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi/Fintech Peer-to-Peer Lending, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai laporan bulanan BPR dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an


Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua


Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara