Penanggulangan Kemiskinan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Pemerintah Daerah Kota perlu melakukan langkah-langkah strategis secara sistematis, terpadu dan terencana antara lain melalui upaya menanggulangi kemiskinan.
bahwa untuk menanggulangi kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah Kota perlu melakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat miskin melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor) disertai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diatur dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2021
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 80/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurofrsiologi Klinis Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2018
Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2018-2025
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batubara