Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan tertib penyusunan produk hukum di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur mengenai produk hukum di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
bahwa jenis produk hukum di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan, Keputusan dan Instruksi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 211/1/HK/2022
Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013
Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2022
Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2024
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi