Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan: 22 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran


Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau