Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Rencana Nomor 7 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024