Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008

Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 123
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4888

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penerbitan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;

  2. bahwa Bank Indonesia memiliki tugas sebagai agen penatausaha dan agen pembayar Surat Berharga Syariah Negara serta pelaksana kegiatan penatausahaan Surat Utang Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 2020-2024


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi