![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008
Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4888
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penerbitan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
bahwa Bank Indonesia memiliki tugas sebagai agen penatausaha dan agen pembayar Surat Berharga Syariah Negara serta pelaksana kegiatan penatausahaan Surat Utang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 7 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 2020-2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2015
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi