Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2190/2023

Peta Proses Bisnis Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan


Ditetapkan: 21 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu disusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, perlu dipetakan proses bisnis di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peta Proses Bisnis Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas