![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017
Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memperhatikan kesejahteraan keluarga dari Prajurit/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang telah meninggal dunia, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan perawatan dan pemakaman jenazah;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/ Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 17 Tahun 2017
Kebijakan Penggunaan Instrumen Akreditasi Program Magister bagi Program Magister Terapan