Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014

Kode Etika Publikasi Ilmiah


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1385

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperkuat landasan etik dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai kesatuan yang utuh dalam implementasi kode etika peneliti serta pedoman klirens etik penelitian dan publikasi ilmiah;

  2. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden


Kekuasaan Kehakiman


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga


Rencana Tata Ruang Pulau Papua


Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/153/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/154/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/155/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia