Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014

Kode Etika Publikasi Ilmiah


Ditetapkan: 18 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperkuat landasan etik dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai kesatuan yang utuh dalam implementasi kode etika peneliti serta pedoman klirens etik penelitian dan publikasi ilmiah;

  2. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022


Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025


Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan