Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014

Kode Etika Publikasi Ilmiah


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1385

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperkuat landasan etik dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai kesatuan yang utuh dalam implementasi kode etika peneliti serta pedoman klirens etik penelitian dan publikasi ilmiah;

  2. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Penataan Perizinan Tambang dan Perkebunan di Wilayah Ibu Kota Nusantara


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga Terkait Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal