
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016
Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai terhadap hari dan jam kerja, perlu mengatur mengenai ketentuan hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis} di Lingkungan Kementerian Keuangan