Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016

Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 326

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai terhadap hari dan jam kerja, perlu mengatur mengenai ketentuan hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023


Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu


Asistensi Rehabilitasi Sosial


Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan