Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota


Ditetapkan: 4 April 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan urusan pemerintahan bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen berupa pelaksanaan metrologi legal yang semula urusan pemerintah daerah provinsi dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas antara lain menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang melaksanakan Metrologi Legal menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas


Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024


Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai