Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 612

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan urusan pemerintahan bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen berupa pelaksanaan metrologi legal yang semula urusan pemerintah daerah provinsi dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas antara lain menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang melaksanakan Metrologi Legal menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah