Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 36, Pasal 78, Pasal 109, Pasal 144, dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012
Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 155.K/KA.01/MEM.S/2024
Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral