Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 60 Tahun 2024

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab diperlukan standar harga satuan yang menjadi dasar penganggaran belanja daerah.

  2. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025 belum cukup mengatur ketentuan standar harga satuan pada pelaksanaan belanja daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik


Petunjuk Teknis Penerapan Monitoring Efek Samping bagi Pemegang Izin Edar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan


Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo