Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan tugas perencanaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan Pejabat Fungsional Perencana yang profesional serta mampu dimanfaatkan secara optimal oleh organisasi, khususnya setiap unit kerja;
bahwa untuk peningkatan efektivitas penugasan Pejabat Fungsional Perencana guna pencapaian tujuan organisasi, perlu dirumuskan tata kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024
Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019
Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah