Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat di atur dengan Peraturan Menteri;
bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh regulasi terkait lainnya;
bahwa terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016
Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara