Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat di atur dengan Peraturan Menteri;
bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh regulasi terkait lainnya;
bahwa terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2013
Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1131/MENLHK/PPI/PPI.2/10/2023
Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2020
Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah