Tugas Belajar dan Pelatihan bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan mendorong peningkatan profesionalitas pegawai, diperlukan pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier;
bahwa untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui tugas belajar dan pelatihan;
bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional belum mengatur mengenai pengembangan kompetensi melalui pelatihan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019
Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2025
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan