Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kota Bandung.

  2. bahwa untuk mencapai peningkatan, pertumbuhan dan kemakmuran dibutuhkan adanya kemudahan serta kepastian berusaha yang berkepastian hukum dan berkeadilan.

  3. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan dunia usaha dan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri


Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pedoman Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah