Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Pariaman, diperlukan sistem lalu lintas yang lancar, handal, selamat, tertib, aman, berdaya guna dan berhasil guna.

  2. bahwa kualitas jalan di Kota Pariaman sangat bagus dan angkutan jalan yang memadai yang mampu mendukung akses berlalu lintas masyarakat Kota Pariaman dari segala arah dan jurusan.

  3. bahwa sebagai tindak lanjut dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka telah dilakukan pembagian kewenangan dalam urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan antara pemerintah, dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina


Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja


Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan