Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya media pembawa penyakit hewan karantina, serta untuk kelancaran transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/6/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara Wajib
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2023
Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan