
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21/KKI/KEP/VIII/2020
Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
bahwa keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti periode 2020-2025 telah berakhir dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa anggota Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti 2020-2025 dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2020 telah memilih dan menetapkan nama-nama sebagai Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor UM.01.02/03/2860/2020.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat
Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2022
Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2021
Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah