Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
bahwa keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti periode 2020-2025 telah berakhir dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa anggota Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti 2020-2025 dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2020 telah memilih dan menetapkan nama-nama sebagai Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor UM.01.02/03/2860/2020.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial