Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2021
Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia