Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 128
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun


Tugas Khusus Pengadilan Negeri/Tinggi Dalam Rangka Pemilihan Umum


Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya