Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel diperlukan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan dan Kecamatan.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui kegiatan rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 309/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Genitalia Eksterna
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak