Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013

Pengelolaan Panas Bumi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa panas bumi adalah sumberdaya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar dan mempunyai peranan penting sebagai sumber energi untuk menunjang pembangunan daerah.

  2. bahwa pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, sehingga perlu didorong peningkatan pengembangan dan pemanfaatannya untuk memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang membentuk Peraturan Daerah bidang pertambangan panas bumi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengelolaan Panas Bumi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi


Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan