Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Hakim yang hendak bepergian ke luar negeri baik dinas maupun pribadi wajib meminta izin secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung;

  2. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Ketua Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangannya dalam pemberian izin ke luar negeri kepada pejabat yang ditunjuk;

  3. bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2008, menyatakan bahwa setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur;

  4. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pemberian izin bagi hakim dan pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dipandang perlu diatur pendelegasian sebagian wewenang pemberian izin tersebut kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait atau atasan dari pejabat atau pegawai Mahkamah Agung tersebut;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, maka perlu dibentuk kelompok kerja untuk menyusun Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri bagi Hakim dan pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah;

  6. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara


Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara