Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2024

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum


Ditetapkan: 11 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menghadapi globalisasi di bidang perdagangan dan investasi lintas negara, Indonesia perlu terlibat dalam keanggotaan organisasi internasional untuk mendukung penguatan regulasi dan reformasi tata kelola di bidang korporasi yang mendorong peningkatan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

  2. bahwa dalam rangka penguatan regulasi dan reformasi tata kelola di bidang korporasi serta peningkatan penegakan hukum korporasi lintas negara, Indonesia perlu menjadi anggota Corporate Registers Forum yang merupakan forum komunikasi antaranggota untuk saling berbagi informasi terkait perkembangan terkini mengenai hal-hal seputar korporasi.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga