
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019
Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa komoditas Hortikultura merupakan komoditas pertanian yang strategis, sehingga diperlukan upaya pengembangan Hortikultura nasional dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017
Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2022
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987
Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung RI Bagi Terdakwa yang Berada Dalam Tahanan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional