Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019

Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1338
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa komoditas Hortikultura merupakan komoditas pertanian yang strategis, sehingga diperlukan upaya pengembangan Hortikultura nasional dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah


Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung RI Bagi Terdakwa yang Berada Dalam Tahanan


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional