Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden


Ditetapkan: 31 Oktober 2007
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam pelaksanaan tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum


Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan


Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank


Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia


Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan