Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah


Ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 451

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan


Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah


Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia