
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian Sekretariat Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2019
Sertifikasi Keahlian di Bidang Manajemen Risiko dan Sertifikasi Kualifikasi Ahli di Bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah pada Lembaga Penjamin
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional