Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023

Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan


Ditetapkan: 7 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kata Lhokseumawe Provinsi Aceh


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu


Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum