Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023

Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kepulauan Cook


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia