Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan peran pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, perlu dilakukan penataan terhadap tata cara pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian Perhubungan;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu serta penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan audit perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengawasan intern pelaksanaan e-audit oleh Inspektorat Jenderal;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan kebutuhan pelaksanaan pengawasan intern, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2021
Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017
Akad Jual Beli Murabahah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020
Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan