Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern


Ditetapkan: 15 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, perlu dilakukan penataan terhadap tata cara pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu serta penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan audit perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengawasan intern pelaksanaan e-audit oleh Inspektorat Jenderal;

  3. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan kebutuhan pelaksanaan pengawasan intern, sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan


Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan