Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Ditetapkan: 17 Maret 2026
Berlaku: 1 April 2026
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
    Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab Menggunakan Rupiah dan Dirham melalui Bank