Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2020
    Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan pada Pemerintah Desa Tahun 2022, perlu dilakukan penyederhanaan prosedur dan pengelolaan kegiatan, serta penambahan menu kegiatan yang dibutuhkan masyarakat sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah


Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum