Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023

Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 820

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Upah Minimum Kota Tarakan Tahun 2023


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024