
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019
Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa nama-nama Kecamatan, Nagari, dan Korong memiliki nilai historis dan terkait dengan kultural sosial yang berkembang di masyarakat.
bahwa masih adanya perbedaan penulisan nama-nama Kecamatan, Nagari, dan Korong dalam naskah dinas pada Pemerintahan Nagari yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sebagai upaya pelestarian terhadap nilai-nilai sosial kultural Minangkabau maka perlu ditetapkan kembali penulisan nama-nama Kecamatan, Nagari dan Korong sesuai dengan pelafalan dalam Bahasa Minangkabau.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 95 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri