Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019

Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa nama-nama Kecamatan, Nagari, dan Korong memiliki nilai historis dan terkait dengan kultural sosial yang berkembang di masyarakat.

  2. bahwa masih adanya perbedaan penulisan nama-nama Kecamatan, Nagari, dan Korong dalam naskah dinas pada Pemerintahan Nagari yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa sebagai upaya pelestarian terhadap nilai-nilai sosial kultural Minangkabau maka perlu ditetapkan kembali penulisan nama-nama Kecamatan, Nagari dan Korong sesuai dengan pelafalan dalam Bahasa Minangkabau.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan


Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun


Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri