Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019

Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa nama-nama Kecamatan, Nagari, dan Korong memiliki nilai historis dan terkait dengan kultural sosial yang berkembang di masyarakat.

  2. bahwa masih adanya perbedaan penulisan nama-nama Kecamatan, Nagari, dan Korong dalam naskah dinas pada Pemerintahan Nagari yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa sebagai upaya pelestarian terhadap nilai-nilai sosial kultural Minangkabau maka perlu ditetapkan kembali penulisan nama-nama Kecamatan, Nagari dan Korong sesuai dengan pelafalan dalam Bahasa Minangkabau.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta


Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara