Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Menandatangani Keputusan Serta Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian, terutama berkaitan dengan pendelegasian kewenangan menetapkan dan pemberian mandat menandatangani surat keputusan dan surat-surat lainnya, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan untuk kelancaran pelayanan dan percepatan pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Menandatangani Keputusan Serta Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022
Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024
Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu