Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2017

Penggunaan Saksi Ahli


Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1398

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk upaya maksimal penanganan perkara yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak pada persidangan di lembaga peradilan, perlu diatur penggunaan saksi ahli oleh Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Saksi Ahli;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial


Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan


Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah