Penggunaan Saksi Ahli
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk upaya maksimal penanganan perkara yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak pada persidangan di lembaga peradilan, perlu diatur penggunaan saksi ahli oleh Kementerian Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Saksi Ahli;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 150 Tahun 2014
Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi untuk Program Magister Bagi Lulusan Program Sarjana Penerima Bidikmisi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi