Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012

Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 267

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah


Petunjuk Teknis Bantuan Paket Rumah Ikan melalui Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024


Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal