Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1B Tahun 2021

Pengelolaan Majalah SNI Valuasi Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan: 11 Januari 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung publikasi kelembagaan dan edukasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang lebih luas, diperlukan pengelolaan dan penerbitan majalah SNI Valuasi;

  2. bahwa untuk mengelola dan menerbitkan majalah SNI Valuasi yang efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan sebuah pedoman pengelolaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pengelolaan Majalah SNI Valuasi Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi


Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk


Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas