Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993

Prasarana dan Lalu Lintas Jalan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 1993
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 43
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai prasarana dan lalu lintas jalan.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai prasarana dan lalu lintas jalan dengan Peraturan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah


Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)