Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menata kembali keberadaan Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017
Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan