Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 24

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir


Standar Fellowship Program Kedokteran Presisi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam


Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia


Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)