Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 108 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2019
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Survey Komoditas Perdagangan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011
Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah