Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014

Dokter Kepresidenan


Ditetapkan: 23 April 2014
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu mengatur kedudukan Dokter Kepresidenan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dokter Kepresidenan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan


Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler