Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019

Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek


Ditetapkan: 20 Maret 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6260), perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lain


Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota


Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian


Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir