Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019
Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6260), perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.10/KF.4/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 02 Januari 2024
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 11 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia