Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang transportasi, perlu mengambil langkah pengendalian arus transportasi selama masa idul fitri tahun 1442 Hijriah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 36 Tahun 2023
Pedoman Indeks Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia Program Pendidikan Khusus
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan