Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Ketua Komisi Pemilihan Umum sebagai pimpinan lembaga wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum, perlu mengatur mengenai jaringan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2023
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024