Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. bahwa untuk kepastian hukum pemerintah daerah dalam melakukan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu peranan satuan polisi pamong praja dalam penegakan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi dan tidak diskriminatif.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat


Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi


Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika