Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 26/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 18/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan di pasar modal.

  2. bahwa untuk terciptanya kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, perlu adanya pedoman bagi Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang bermaksud meminta Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek kepada pengadilan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan


Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru