Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017

Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 754

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa partisipasi pemerintah dalam penyediaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan untuk pembangkitan tenaga listrik maupun untuk non tenaga listrik dalam rangka meningkatkan kemampuan penyediaan energi nasional dan pelaksanaan konservasi energi perlu didorong dengan meninjau kembali pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan;

  2. bahwa untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan bagi penerima manfaat hasil kegiatan fisik berupa pembangkitan tenaga listrik yang berkesinambungan, perlu mengatur mengenai pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Umum Energi Daerah


Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah