Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa partisipasi pemerintah dalam penyediaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan untuk pembangkitan tenaga listrik maupun untuk non tenaga listrik dalam rangka meningkatkan kemampuan penyediaan energi nasional dan pelaksanaan konservasi energi perlu didorong dengan meninjau kembali pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan;
bahwa untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan bagi penerima manfaat hasil kegiatan fisik berupa pembangkitan tenaga listrik yang berkesinambungan, perlu mengatur mengenai pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas