![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017
Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa partisipasi pemerintah dalam penyediaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan untuk pembangkitan tenaga listrik maupun untuk non tenaga listrik dalam rangka meningkatkan kemampuan penyediaan energi nasional dan pelaksanaan konservasi energi perlu didorong dengan meninjau kembali pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan;
bahwa untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan bagi penerima manfaat hasil kegiatan fisik berupa pembangkitan tenaga listrik yang berkesinambungan, perlu mengatur mengenai pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 156/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/24/PADG/2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka