Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/440/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022

Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

  2. bahwa perhitungan upah minimum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali Utara, menghasilkan upah minimum di Kabupaten Morowali Utara lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tengah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuli Sensorineural Kongenital


Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029


Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah